LAMPUNG, KOMPAS.TV - Pengurus sebuah pondok pesantren di Tulang Bawang Barat, Lampung memerkosa enam orang santriwati.
Peristiwa ini terjadi sejak Maret 2022 lalu, dan baru dilaporkan ke polisi pada 30 Desember.
Polisi selanjutnya memeriksa sejumlah saksi dan memvisum para korban pemerkosaan.
Baca Juga Polisi Berhasil Tangkap Guru Les Rebana Pelaku Pemerkosaan 25 Anak di Batang Setelah Sempat Kabur! di https://www.kompas.tv/article/365448/polisi-berhasil-tangkap-guru-les-rebana-pelaku-pemerkosaan-25-anak-di-batang-setelah-sempat-kabur
Polisi menyebut modus perbuatan pelaku, korban dijanjikan berkah bila memenuhi nafsu bejatnya.
Pelaku kini dijerat dengan pasal tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Polisi kini masih mendalami kemungkinan korban lain dalam kasus ini.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/365452/pengurus-pondok-pesantren-di-lampung-diduga-perkosa-6-santriwati-ini-modusnya