LAMPUNG, KOMPAS.TV - Sidang lanjutan atas kasus suap dalam Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri di Universitas Lampung atas terdakwa Andi Desfiandi selaku pemberi suap kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang Bandar Lampung.
Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum KPK RI membacakan tuntutan berupa 2 tahun kurungan penjara dan denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan terhadap terdakwa, Andi Desfiandi.
Baca Juga Berkas Perkara Suap Karomani CS Didaftarkan ke Pengadilan di https://www.kompas.tv/article/365142/berkas-perkara-suap-karomani-cs-didaftarkan-ke-pengadilan
Tuntutan yang diberikan sudah melalui pertimbangan yang memberatkan yaitu terdakwa dinilai terbukti melakukan penyuapan terhadap Mantan Rektor Unila Karomani yang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Sementara pertimbangan yang meringankan yakni terdakwa memiliki tanggungan keluarga, berlaku sopan selama masa persidangan serta belum pernah terjerat kasus hukum sebelumnya.
Diketahui atas tuntutan yang dibacakan dalam persidangan terdakwa Andi Desfiandi bersama kuasa hukumnya akan melakukan pembelaan dalam persidangan selanjutnya yang akan digelar pekan depan.
Sebelumnya kasus suap di lingkungan Unila ini terkuak setelah KPK RI melakukan operasi tangkap tangan terhadap Andi Desfiandi bersama mantan Rektor Karomani dan 2 tersangka lainnya pada 20 Agustus 2022 lalu di kawasan Bandung Jawa Barat.
#sidanglanjutan #pmbunila #2tahunpenjara
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/365149/sidang-lanjutan-kasus-suap-pmb-mandiri-unila