LAMPUNG, KOMPAS.TV - Seorang pria parubaya berinisial S warga Gading Rejo Kabupaten Pringsewu Lampung digelandang ke kantor polisi setelah melakukan aksi pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 14 tahun.
Ironis-nya S melakukan pemerkosaan sudah sejak 3 tahun terakhir di kediamannya dengan cara mengancam dan mengiming-imingi korban agar mau melayani nafsu bejadnya.
Baca Juga Siaga Gunung Anak Krakatau Erupsi 3.000 Meter di https://www.kompas.tv/article/365131/siaga-gunung-anak-krakatau-erupsi-3-000-meter
Dihadapan polisi, pelaku mengaku aksinya ini didasari atas kebutuhan biologis yang tak terpenuhi lantaran sang istri sejak beberapa tahun terakhir selalu menolak ajakannya.
"Terakhir melakukan tahun baru kemarin," ujar S sebagai pelaku.
Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri untuk melaporkannya lantaran ia sudah tak kuat mengikuti keinginan sang ayah.
Dari kasus ini polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sepasang pakaian korban.
Saat ini tersangka harus mendekam di sel tahanan dan terancam pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.
#pencabulan #pringsewulampung #anakkandung
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/365138/bapak-cabuli-anak-kandung-lantaran-istri-tak-mau-melayani