JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejagung RI menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS dan infrastruktur pendukung 2,3,4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Satu tersangka merupakan Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif. Sementara itu, dua tersangka lain merupakan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020.
Adapun peranan para Tersangka, yakni:
1. Tersangka AAL telah dengan sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain sehingga tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran. Hal itu dilakukan dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di mark-up sedemikian rupa.
2. Selanjutnya, Tersangka GMS secara bersama-sama memberikan masukan dan saran kepada Tersangka AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama beberapa hal yang diketahui dimaksudkan untuk menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan yang dalam hal ini bertindak sebagai salah satu supplier salah satu perangkat.
Baca Juga Kasus Korupsi BTS 4G di Kominfo, Ketiga Tersangka Langsung Ditahan di Rutan Salemba! di https://www.kompas.tv/article/365058/kasus-korupsi-bts-4g-di-kominfo-ketiga-tersangka-langsung-ditahan-di-rutan-salemba
3. Sementara Tersangka YS secara melawan hukum telah memanfaatkan Lembaga HUDEV UI untuk membuat kajian teknis yang senyatanya kajian tersebut dibuat oleh yang bersangkutan sendiri, dimana kajian teknis tersebut pada dasarnya adalah dalam rangka mengakomodir kepentingan Tersangka AAL untuk dimasukkan ke dalam kajian sehingga terjadi kemahalan harga pada OE.
Video Editor: Lintang Amiluhur
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/365076/penjelasan-lengkap-kejagung-soal-dirut-bakti-kominfo-jadi-tersangka-kasus-korupsi-menara-bts