JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua hari ini (04/01), Kuasa Hukum Terdakwa Ricky Rizal menghadirkan Ahli Hukum Pidana dari Universitas Tarumanegara, Firman Wijaya untuk meringankan tuntutan jaksa.
Baca Juga Humas PN Jaksel Jelaskan Alasan Hakim Datangi Langsung TKP Rumah Sambo di Duren Tiga di https://www.kompas.tv/article/364810/humas-pn-jaksel-jelaskan-alasan-hakim-datangi-langsung-tkp-rumah-sambo-di-duren-tiga
Dalam sidang, Ahli Hukum Pidana, Firman Wijaya, yang dihadirkan untuk meringankan terdakwa Ricky Rizal, menjelaskan mengenai elemen mental seseorang.
Termasuk mental seorang bawahan ketika mendapatkan perintah jahat dari atasan.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/364822/ricky-tolak-perintah-sambo-kuasa-hukum-tanyakan-ahli-soal-unsur-dalam-pembunuhan-berencana