Ricky Rizal dan Kuat Maruf Hadirkan Ahli Meringankan dalam Persidangan Kasus Ferdy Sambo

2023-01-03 176

JAKARTA, KOMPAS.TV - Psikolog Forensik, Nathanael Sumampow menjelaskan, Ricky Rizal berani mengatakan tidak, pada atasannya, karena permintaan itu di luar kompetensi Ricky.

Menurut Nathanael, Ricky adalah anggota polisi yang memiliki kemampuan menembak.

Tapi tugas kesehariannya adalah di bagian administrasi di direktorat lalu lintas.

Sementara ahli pidana yang dihadirkan oleh terdakwa Kuat Ma'ruf, berpendapat, tidak semua orang yang berada di tempat kejadian perkara, turut serta menjadi orang yang melakukan tindak pidana.

Semua tergantung kesepahaman awal.

Baca Juga Pengacara Yosua soal Pembunuhan: Ricky dan Kuat Bukan Pelaku Pasif, Mereka Aktif di https://www.kompas.tv/article/364360/pengacara-yosua-soal-pembunuhan-ricky-dan-kuat-bukan-pelaku-pasif-mereka-aktif

Menurut Ahli Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Muhammad Arif Setiawan harus ada meeting of mind atau niat yang sama dengan terdakwa lain.

Masa penahanan Ferdy Sambo berakhir pada 9 Januari 2023.

Majelis Hakim akan mengajukan perpanjangan kepada Pengadilan Tinggi, sebelum masa penahanan berakhir.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan Majelis Hakim nantinya yang mengajukan melalui Ketua Pengadilan Negeri.

Perpanjangan diajukan sebelum masa penahanan habis.

Masa penahanan Ferdy Sambo dapat diperpanjang, karena perkara yang ditangani tergolong pidana berat dengan ancaman lebih dari 9 tahun penjara.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/364463/ricky-rizal-dan-kuat-maruf-hadirkan-ahli-meringankan-dalam-persidangan-kasus-ferdy-sambo