JAKARTA, KOMPAS.TV Sidang lanjutan kasus pembunuhan Yosua dengan Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mendengarkan keterangan saksi ahli yang meringankan pihak Sambo.
Ahli Hukum Pidana dari Universitas Hasanuddin, Said Karim memaparkan makna dengan sengaja dan direncanakan dalam tindak pidana pembunuhan.
Ahli hukum yang didatangkan pihak terdakwa Ferdy Sambo ini juga menjelaskan beberapa unsur yang harus memenuhi pembuktian pembunuhan berencana.
Baca Juga Keterangan Ahli Meringankan Sambo dan Putri: Niat dan Perbuatan Harus Penuhi Pasal Pidana di https://www.kompas.tv/article/364404/keterangan-ahli-meringankan-sambo-dan-putri-niat-dan-perbuatan-harus-penuhi-pasal-pidana
"Dalam tindak pidana pembunuhan, perbuatan sengaja ini maka harus ada perbuatan nyata yang dengan perbuatan nyata itu memang menimbulkan akibat atau menimbulkan kematian,"
Lanjut, "dan kematian ini, kalau dalam tindak pidana pembunuhan memang dikehendaki oleh pelaku. Jadi kalau misalnya suatu peristiwa kematian itu tidak dikehendaki oleh pelaku lalu terjadi kematian, maka dibutuhkan analisa yang paling mandalam," terang Ahli Hukum Pidana dari Universitas Hasanuddin, Said Karim.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/364409/ahli-pidana-pihak-sambo-paparkan-makna-sengaja-dan-direncanakan-dalam-tindak-pidana-pembunuhan