JAKARTA, KOMPAS.TV - Selain Ferdy Sambo yang telah menghadirkan ahli di persidangan, pada Senin (2/1) ini, giliran terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal yang menghadirkan ahli untuk meringankan keduanya dari jerat pasal pembunuhan berencana Yosua.
Kuat Maruf menghadirkan Ahli Hukum Pidana, sedangkan Ricky Rizal mendatangkan Ahli Psikologi Forensik.
Sebelumnya terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi terlebih dulu menghadirkan ahli termasuk membawa bukti meringankan ke majelis hakim.
Baca Juga Usaha Orang Tua Yosua Datangi 2 Bank untuk Cek Aliran Dana Rp 100 Triliun di https://www.kompas.tv/article/363271/usaha-orang-tua-yosua-datangi-2-bank-untuk-cek-aliran-dana-rp-100-triliun
Dalam sidang Tim Penasihat Hukum Kuat Ma'ruf, turut mempertanyakan status penguak fakta, atau "justice collaborator" yang diterima terdakwa Richard Eliezer.
Ahli hukum pidana, Muhammad Arif Setiawan mengatakan status "justice collaborator" berlaku untuk kasus tertentu namun terbuka pula bagi tindak pidana lainnya.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/364159/saksi-ahli-hukum-dari-kuat-ma-ruf-pertanyakan-barang-bukti-hingga-status-jc-eliezer