JAKARTA, KOMPAS.TV - Duduk sebagai ahli meringankan untuk terdakwa Kuat Maruf ahli hukum pidana, Muhammad Arif Setiawan memaparkan syarat pembuktian yang sah di persidangan.
Saksi ahli mengatakan dalam persidangan minimal harus ada 2 alat bukti yang sah dan diambil dengan prosedur yang sah. Bukti yang tak diperoleh dengan cara yang sah tidak bisa dipakai sebagai unsur pembuktian dalam sidang.
Baca Juga Laporan Kuat Maruf Terhadap Hakim Diproses, Komisi Yudisial Ungkap Perkembangannya di https://www.kompas.tv/article/362867/laporan-kuat-maruf-terhadap-hakim-diproses-komisi-yudisial-ungkap-perkembangannya
Pandangan ahli pidana UII Yogyakarta itu disampaikan ketika menjawab pertanyaan salah seorang tim penasihat hukum.
Video editor: Lintang Amiluhur
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/364059/ahli-meringankan-kuat-maruf-pembuktian-pidana-minimal-2-alat-bukti-yang-sah