JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat dengan terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal digelar hari ini (2/01) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kedua pihak terdakwa menghadirkan saksi ahli meringankan.
Tim penasihat hukum terdakwa Kuat Ma'ruf hadirkan saksi Ahli Hukum Pidana, Muhammad Arif Setiawan.
Saksi Ahli Hukum Pidana ditanyai soal unsur sengaja dan berencana dalam pembunuhan.
Baca Juga Saksi Ahli Hukum Pidana: Motif Bisa Meringankan ataupun Memberatkan Pidana! di https://www.kompas.tv/article/364018/saksi-ahli-hukum-pidana-motif-bisa-meringankan-ataupun-memberatkan-pidana
Ia menjelaskan, pembunuhan berencana tentunya ada jeda untuk merencanakan.
Namun, lama atau tidaknya jeda waktu tidak penting, melainkan saat melakukan rencana hingga melakukan aksi pembunuhan, pelaku melakukan dengan tenang.
Jika terbukti pelaku melakukan dalam keadaan tenang, maka pembuktian pembunuhan berencana terpenuhi.
Ia menambahkan, untuk mengetahui kondisi pelaku, dibutuhkan ahli kejiwaan.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/364033/jelaskan-unsur-pembunuhan-berencana-saksi-ahli-ada-jeda-dan-dilakukan-dalam-keadaan-tenang