JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) asisten rumah tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo, Rojiah.
BAP itu dibacakan di sidang lanjutan perkara kasus pembunuhan Brigadir Yosua dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di PN Jaksel, Kamis (29/12/2022). Rojiah tidak bisa hadir di persidangan.
Rojiah menjelaskan Putri Candrawathi biasanya mengurus dan menyiapkan sendiri kebutuhannya. Namun, biasanya, ada ajudan Putri Candrawathi yang sering menyiapkan kebutuhan Putri yakni Brigadir Yosua Hutabarat.
Baca Juga Ini Alasan Ferdy Sambo Cabut Gugatan ke Jokowi dan Kapolri di https://www.kompas.tv/article/363581/ini-alasan-ferdy-sambo-cabut-gugatan-ke-jokowi-dan-kapolri
"Yang biasanya menyiapkan atau melayani kebutuhan dari Ibu Putri Candrawathi biasanya menyiapkan sendiri, namun suka dibantu oleh almarhum Nopriansyah Yosua Hutabarat karena diangkat sebagai ajudan Ibu Putri," kata jaksa membacakan BAP Rojiah.
Menurut Sambo, saksi Rojiah tidak memahami betul tugas dan fungsi ajudan yang bekerja bagi keluarga Sambo. Putri juga membantah almarhum Yosua bukan ajudan untuk dirinya.
Video editor: Lisa Nurjannah
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/363616/ferdy-sambo-dan-putri-candrawathi-kompak-bantah-isi-bap-art-rojiah