JAKARTA, KOMPAS.TV - Istana menyerahkan gugatan Ferdy Sambo terkait pemecatan dirinya kepada Polri.
Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi memecat Ferdy Sambo dari institusi Polri pada 25 Agustus 2022 lalu.
Sambo dipecat dari Polri imbas dari kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dia saat ini tengah diadili atas kasus tersebut dan dugaan perintangan penyidikan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga Gugat Jokowi dan Kapolri, Ferdy Sambo Minta PTUN Batalkan PTDH atas Dirinya! di https://www.kompas.tv/article/363458/gugat-jokowi-dan-kapolri-ferdy-sambo-minta-ptun-batalkan-ptdh-atas-dirinya
Sementara Kapolri, melalui Kadiv Humas Polri Irjen Dedy Prasteyo memastikan siap menghadapi gugatan Sambo dan akan menghargai hak konstitusional setiap warga negara.
Sebelumnya, Ferdy Sambo juga teah megajukan banding atau pemecatan dengan tidak hormat dirinya sebagai anggota Polri, namun putusan banding juga menolak permohonan Ferdy Sambo.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/363461/polri-siap-hadapi-gugatan-sambo-dan-hargai-hak-konstitusional-setiap-warga-negara