LAMPUNG, KOMPAS.TV - Ditreskrimsus Polda Lampung mengungkap tindak kejahatan korupsi dengan kerugian negara senilai Rp29 Miliar atas pengerjaan di Jalan IR Sutami Ruas Tanjung Bintang-Sribhawono Tahun 2018-2019 dengan nilai kontrak proyek senilai Rp147,53 Miliar.
Dalam pengungkapan kasus tindak korupsi ini, polisi telah memeriksa 60 orang saksi diantaranya pihak balai jalan wilayah lampung, pihak swasta dan saksi ahli hingga telah menetapkan empat orang tersangka.
Baca Juga Pasang Stiker, Warga Dukung TNI Polri Berantas Geng Motor di https://www.kompas.tv/article/363060/pasang-stiker-warga-dukung-tni-polri-berantas-geng-motor
Keempat tersangka diantaranya Hengky Widodo alias Engsit dan Bambang Wahyu Utomo selaku Komisari dan Direktur pada PT usaha mandiri yang mengerjakan proyek jalan tersebut.
2 orang tersangka lainnya Sahroni dan Rukun Sitepu sebagai ASN pejabat pembuat komitmen di Direktorat Bina Marga Kementerian PUPR.
Keempat tersangka menjalani tindak korupsi ini dengan mengurangi volume pekerjaan dan menggunakan material aspal yg tidak sesuai pada spesifikasi kontrak.
"Masih ada rekannya berinisial B yang belum selesai proses penyelidikannya," ujar Kombes Arie Rachman Nafarin Direskrimsus Polda Lampung.
Dari Rp29 Miliar kerugian negara yang dikorupsi para tersangka, polisi berhasil menyita uang senilai Rp17,293 Miliar dari sejumlah rekening para tersangka.
#korupsi #proyek #beritadaerah
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/363452/korupsi-29-miliar-jalan-ir-sutami-tetapkan-empat-tersangka