Perdebatan Status Justice Collaborator, LPSK Menilai Kubu Sambo Sudutkan Eliezer!

2022-12-29 47

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa Hukum Ferdy Sambo kembali pertanyakan status penguak fakta atau ''justice collaborator'' Richard Eliezer dalam sidang di PN Jaksel, Rabu (28/12/2022).

Kubu Sambo bertanya kepada ahli hukum pidana yang dihadirkan Kuasa Hukum Richard Eliezer dalam sidang, pantaskah seseorang yang pernah berbohong dijadikan sebagai justice collaborator.

Saksi ahli, Albert Aries pun menilai status justice collaborator yang diberikan LPSK kepada Richard Eliezer sudah tepat.

Pasalnya, status itu diberikan kepada Eliezer yang ingin mengungkap kejahatan pembunuhan berencana kepada Brigadir Yosua.

Baca Juga Bahas DVR CCTV hingga Skenario Tembak-Menembak, Jaksa Hadirkan Ahli Digital Forensik & Hukum Pidana! di https://www.kompas.tv/article/363125/bahas-dvr-cctv-hingga-skenario-tembak-menembak-jaksa-hadirkan-ahli-digital-forensik-hukum-pidana

Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK juga kembali membela posisi Richard Eliezer sebagai justice collaborator.

Sejauh ini, LPSK melihat peran Eliezer sangat besar dalam membongkar skenario Sambo.

LPSK juga menilai kubu Sambo bermaksud menyudutkan Eliezer untuk mempengaruhi persidangan.

Sebelumnya, Ahli Hukum Pidana Universitas Andalas, Elwi Danil yang dihadirkan kubu Sambo Selasa (27/12/2022) menyebut, pelaku utama tindak pidana tak layak sebagai juctice collaborator.

Soal adanya beda pendapat ahli hukum pidana, terkait status Justice Collaborator pihak Eliezer tak mempersoalkan.

Kini, kuasa hukum Eliezer sedang fokus membangun konstruksi hukum dalam hal pembelaan.


Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/363132/perdebatan-status-justice-collaborator-lpsk-menilai-kubu-sambo-sudutkan-eliezer

Free Traffic Exchange