JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menpora, Roy Suryo, divonis hukuman sembilan bulan penjara, dalam perkara meme stupa Borobudur mirip Jokowi.
Atas putusan ini, pihak Jaksa ajukan banding.
Mantan Menpora, Roy Suryo dinyatakan bersalah telah menyebarkan informasi yang bertujuan menyebarkan rasa kebencian, atau permusuhan individu.
Baca Juga Roy Suryo Ngaku Tak Posting Meme Stupa Mirip Jokowi: Saya Pakai Fitur "Multiple Quote Tweet"! di https://www.kompas.tv/article/356999/roy-suryo-ngaku-tak-posting-meme-stupa-mirip-jokowi-saya-pakai-fitur-multiple-quote-tweet
Roy divonis sembilan bulan penjara.
Jaksa langsung mengajukan banding.
Jaksa menilai, ada beberapa tuntutan yang tidak dipertimbangkan, seperti penjara dan denda.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/363055/roy-suryo-divonis-9-bulan-penjara-atas-kasus-meme-stupa-mirip-jokowi-jaksa-ajukan-banding