JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Ferdy Sambo membantah keterangan ketua RT kompleks Polri di Duren Tiga, Seno Sukarto terkait pendanaan dan pembelian CCTV.
Hal itu disampaikan Sambo ketika memberi tanggapan atas keterangan Seno yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan lanjutan kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua, pada Kamis (29/12/2022).
"Yang Mulia saya mohon izin ada yang akan saya bantah keterangan dari pak RT ini bahwa di tahun 2016 itu disampaikan bahwa itu hasil pendanaan swadaya warga, itu tidak benar," kata Ferdy Sambo.
Baca Juga Kuasa Hukum Baiquni Sebut Kliennya Hanya Copy Paste Data DVR CCTV, Bukan Memindahkan! di https://www.kompas.tv/article/363009/kuasa-hukum-baiquni-sebut-kliennya-hanya-copy-paste-data-dvr-cctv-bukan-memindahkan
Menurutnya, pendanaan dan pembelian CCTV kompleks Duren Tiga dari Sambo selaku warga.
"Tapi, pendanaan dan pembelian itu dari saya selaku warga kompleks Polri dan bukan dari iuran warga dan ini sudah dibenarkan dari saksi Marzuki dan Kodir." Ungkapnya.
Video Editor: Lisa Nurjannah
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/363015/ferdy-sambo-bantah-kesaksian-ketua-rt-soal-cctv-kompleks-duren-tiga-pembelian-itu-dari-saya