JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari ini (29/12) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus perintangan penyidikan dan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Terdakwa Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Irfan Widyanto dijadwalkan menjalani sidang.
Ada sejumlah saksi yang dihadirkan antara lain Ahli Pidana, dan saksi yang berpengalaman di laboratorium forensik.
Sementara itu, Kamis ini juga, pengacara Ferdy Sambo dan Putri candrawathi akan menampilkan 9 bukti, untuk meringankan kliennya.
Baca Juga Dihadirkan di Sidang Eliezer, Ahli Pidana Sebut Perintah Jabatan Tak Bisa Dipidana di https://www.kompas.tv/article/362988/dihadirkan-di-sidang-eliezer-ahli-pidana-sebut-perintah-jabatan-tak-bisa-dipidana
Sebelumnya, pada Selasa 27 Desember, Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah mengatakan, sembilan alat bukti tersebut menurut rencana ditampilkan pada persidangan Kamis 29 Desember, mengingat masih ada dua persidangan terakhir.
Meski demikian, sembilan alat bukti yang akan ke persidangan belum diungkap Kuasa Hukum Sambo dan PC.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/362993/pengacara-ferdy-sambo-dan-putri-akan-ajukan-9-bukti-meringankan-di-persidangan-hari-ini