Setelah Didemo Emak-emak, Pohon Pisang 'Tumbuh' di Jalan Rusak Cikembar Sukabumi

2022-12-27 142

Lagi warga yang tinggal di sepanjang jalan Pelabuhan II Kabupaten Sukabumi melakukan aksi protes. Kali ini jalan provinsi penghubung Sukabumi - Palabuhanratu di Cikembar ditanami pohon pisang.

Dua pohon pisang ditanam di tengah jalan Pelabuhan II di Kampung Cibodas Desa Bojongraharja Kecamatan Cikembar. Tak jauh dari gerbang pabrik sepatu di Cikembar.

Dua batang pisang ukuran besar tersebut ditanam di tengah jalan, tepat di titik kerusakan jalan. “Baru tadi pagi dipasang oleh warga, karena disana itu lubangnya cukup dalam. Saat hujan tergenang air membahayakan pengguna jalan,” ungkap Subagja warga setempat kepada sukabumiupdate.com, Selasa (27/12/2022).

Ia juga membagikan foto-foto kondisi kerusakan jalan di lokasi tersebut, yang kini telah ditandai dengan pohon pisang.

Warga berharap segera ada perbaikan jalan raya Pelabuhan II ruas pangleseran hingga Cikembar yang rusak parah. Ini karena volume kendaraan yang melintas cukup tinggi.

Jalan rusak di Cikembar ini sebelumnya juga menyedot protes ibu rumah tangga alias emak-emak warga Cilangkap Desa Cikembar. Pada Senin, 26 Desember 2022 emak-emak ini berunjuk rasa di pinggir jalan raya tersebut.

Dengan membawa peralatan rumah tangga dan pengeras suara, mereka meminta pemerintah segera melakukan perbaikan jalan raya Pelabuhan II di Cikembar.

Belum ada keterangan resmi dari pihak terkait tentang rencana perbaikan jalan raya Pelabuhan II ini. Sejauh ini perbaikan yang dilakukan bersifat sapulobang atau menambal jalanan berlubang.

Melalui portal resminya pada bulan September 2022 lalu, Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (BMPR) Jawa Barat selaku OPD yang menangani jalan Pelabuhan II, menegaskan bahwa dibutuhkan anggara sekitar Rp 3,4 triliun untuk membuat semua jalan provinsi di kota dan kabupaten se Jabar mulus.

Kondisi jalan di Jawa Barat hampir 73 persen sudah melebihi dari umur teknis. Untuk itu, tidak ada solusi lain kecuali melakukan rekonstruksi.

Berdasarkan Undang Undang No II/2022 tentang jalan yang menyatakan bahwasanya anggaran pemerintah baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, maupun Pemerintah Kabupaten/kota itu bisa dibelanjakan untuk penanganan jalan maupun jembatan yang bukan kewenangannya.

Kepala Dinas BMPR Jabar Bambang Tirtoyuliono menyebutkan, sampai saat ini kondisi jalan yang rusak di Jawa barat mencapai 450 km. Kondisi tersebut harus segera direkonstruksi yaitu dengan cara membongkar dan membangun kembali jalan baru sehingga membutuhkan biaya yang tinggi.

Selain itu, dengan anggaran yang terbatas, Dinas Bina Marga akan memprioritaskan perbaikan jalan di beberapa wilayah seperti perkotaan, kolektor perkotaan dan pusat-pusat pertumbuhan wisata dan ekonomi.

Dia menjelaskan dalam menentukan prioritas perbaikan jalan tersebut Dinas Bina Marga akan berkoordinasi dengan lintas sektor seperti Bappeda, Dinas Pariwisata serta Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Jabar.

Bambang kembali menegaskan Dinas Bina Marga Jabar akan segera menangani kondisi jalan yang rusak di wilay

Free Traffic Exchange