Viral Warga Cilebut Bogor Tolak Jemaat Gereja Gelar Ibadah Natal di Rumah

2022-12-27 4

SUKABUMIUPDATE.com - Viral di media sosial yang memperlihatkan sejumlah orang melakukan larangan kepada umat Kristen, untuk melakukan ibadah Natal di rumah. Peristiwa warga larang ibadah Natal di rumah bagi umat Kristen tersebut terjadi di wilayah Cilebut, Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Untuk informasi, sejumlah warga beragama Kristen dilarang melaksanakan ibadah perayaan Natal di rumahnya sendiri, di Desa Cilebut Barat, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, pada Minggu 25 Desember 2022. Mengenai adanya kejadian tersebut, Pemerintah Kecamatan Sukaraja, angkat bicara.

Camat Sukaraja Ria Marlisa mengatakan, hal tersebut disebabkan adanya mis komunikasi antar warga yang hendak beribadah. Namun, kata Ria pelaksanaan ibadah di wilayah tersebut, tetap terlaksana.

Kemudian kata Ria, pihaknya telah melakukan mediasi dengan warga dan memang di rumah ibadah tersebut belum mengantongi izin melaksanakan ibadah perayaan Natal.

Ia menambahkan, ada tiga orang warga Kecamatan Sukaraja yang beragama Kristen dan pihak pemerintah desa sudah memfasilitasi untuk mengantar ke gereja di wilayah Paledang.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin menjelaskan kronologi penolakan warga Cilebut, Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang melakukan penolakan terhadap umat kristen yang tengah melakukan ibadah Natal di rumah.

Menurutnya, terkait adanya penolakan ibadah Natal di salah satu rumah warga yang berlokasi di Desa Cilebut Barat, Sukaraja Bogor ini lantaran tempat tinggal dijadikan tempat ibadah.

Menurutnya, Kepolisian bersama TNI berhasil melakukan pengamanan hingga proses ibadah Natal selesai dan melakukan mediasi antara dua belah pihak yang bertikai pada Minggu 25 Desember 2022

Iman menjelaskan bahwa tempat yang digunakan beribadah bukan merupakan gereja, melainkan rumah tinggal pribadi. Awalnya kondisi itu dimaklumi warga sekitar, dengan catatan tidak mendatangkan jemaat dari luar.

Pasalnya, untuk mendirikan gereja, kata Iman, harus memiliki izin tertentu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menyebutkan bahwa masyarakat beserta tokoh setempat juga sudah memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan dengan menyiapkan sarana prasarana berupa transportasi untuk beribadah di gereja terdekat.

Kini, kedua belah pihak sudah bersepakat melalui surat perjanjian bahwa pemilik rumah yang digunakan untuk ibadah Natal tersebut ke depannya hanya boleh menggelar peribadatan keluarga.


Sumber: Suara.com
Video Editor: Ahong
Narator: Nida