JAKARTA, KOMPAS.TV - Ahli hukum pidana Elwi Danil dihadirkan oleh pihak Ferdy Sambo sebagai ahli meringankan.
Dalam penjelasannya, soal peran penyerta mesti memiliki tindakan aktif bukan pasif. Pasif maksudnya adalah tak melapor atau mencegah pembunuhan terjadi.
Menurut Elwi, orang yang tak melaporkan rencana pembunuhan tidak bisa dianggap turut serta terlibat pidana.
Baca Juga Sidang Sambo, Penjelasan Ahli Soal Perbedaan Unsur Pembunuhan dan Pembunuhan Berencana di https://www.kompas.tv/article/362285/sidang-sambo-penjelasan-ahli-soal-perbedaan-unsur-pembunuhan-dan-pembunuhan-berencana
Hal tersebut disampaikan Elwi dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua di PN Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022). Duduk sebagai terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Video editor: Lintang Amiluhur
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/362355/ahli-nilai-orang-tak-cegah-pembunuhan-bukan-tindak-pidana