JAKARTA, KOMPAS.TV - Ahli hukum pidana Elwi Danil mengungkap hasil tes poligraf dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua N Hutabarat tak bisa jadi alat bukti yang sah. Hal ini terjadi jika para terdakwa menjalani pemeriksaan dalam kondisi tidak sesuai prosedur.
Hal tersebut diungkapkan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).
Baca Juga Saksi Ahli Meringankan Hadir di Sidang, Ini Tanggapan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di https://www.kompas.tv/article/362328/saksi-ahli-meringankan-hadir-di-sidang-ini-tanggapan-ferdy-sambo-dan-putri-candrawathi
"Kalau seandainya hasil yang diperoleh dengan cara yang bertentangan, maka tentu hasil tidak bisa diterima sebagai bukti. Karena itu tidak bisa diposisikan sebagai bukti di dalam perkara tersebut," ujar Elwi.
Video editor: Lintang Amiluhur
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/362341/ahli-hukum-pidana-hasil-lie-detector-tak-sah-jika-tak-sesuai-prosedur