JAKARTA, KOMPAS.TV - Saksi ahli pidana mengatakan terdakwa Eliezer terpaksa dan takut atas perintah Ferdy Sambo.
Eliezer sebagai "doenpleger" dinilai tidak dapat dimintai pertanggung jawaban secara pidana.
Lantas, apakah Eliezer dapat lepas dari dakwaan pembunuhan berencana?
Baca Juga BMKG Peringatkan untuk Waspada Cuaca Ekstrem dan Gelombang Tinggi Sepekan ke Depan! di https://www.kompas.tv/article/361977/bmkg-peringatkan-untuk-waspada-cuaca-ekstrem-dan-gelombang-tinggi-sepekan-ke-depan
Apsifor atau Ahli Psikologi Forensik juga nyatakan bahwa Eliezer megalami tekanan saat menembak Yosua.
Hal lain diungkapkan oleh Ahli Pidana Effendy Saragih terkait pembebasan pidana bagi orang yang melakukan sesuatu di bawah tekanan atau karena disuruh.
Hal ini menjadi celah bagi Eliezer untuk bisa bebas dari pidana, menurut Pengacaranya, Ronny Talapessy, Eliezer dipaksa dan diberikan rasa takut oleh Ferdy Sambo.
Adapun kepatuhan yang tinggi dalam tubuh Eliezer membuat Eliezer tidak bisa menolak perintah atasan.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/361991/dalam-kuasa-sambo-dan-hanya-jadi-alat-akankah-eliezer-bebas-dari-dakwaan