Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menetapkan satu tersangka inisial ARV, dugaan korupsi Dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Bangkinang, Kabupaten Kampar.
Modus operandi pelaku yakni membuat laporan pertanggungjawaban fiktif senilai Rp 5,47 miliar, kemudian membuat laporan pertanggungjawaban lebih tinggi dari pengeluaran sebenarnya senilai Rp 1,5 miliar.
Dari hasil pemeriksaan, AR tidak tertib melakukan pencatatan transaksi pengeluaran pada tahun 2017 dan tahun 2018 tanpa didukung dengan bukti pertanggungjawaban.
Tersangka diketahui tidak mencatat transaksi pembayaran jasa pelayanan pada tahun 2017 dan mencatat transaksi pengeluaran tidak berdasarkan tanggal pembayaran dan tidak melakukan tutup buku secara periodik.
Berdasarkan penghitungan kerugian negara oleh BPK RI, total kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp6,9 miliar.
Atas perbuatannya, ARV dijerat pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Tonton juga RiauOnline “Isu Praktik Jual Beli Darah, RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru !!" di https://www.youtube.com/watch?v=z9pcL9dQIko&t=4s
(RiauOnline)
#riauonline #pekanbaru #poldariau #kampar #rsud #korupsi
Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.
Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU
Jangan lupa subscribe yaa..
Follow Juga akun Sosial Media kami
https://www.facebook.com/RiauOnlin
https://twitter.com/red_riauonline
https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id
https://www.tiktok.com/@riauonline1
https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR
https://sck.io/u/j3hlxrGg