KOMPAS.TV-Berikut adalah jenis keramaian dan persyaratannya.
Mengutip dari Indonesia.go.id berikut jenis keramaian dan persyaratannya:
Izin Keramaian Biasa
Surat ini untuk acara seperti pentas musik dangdut, band, wayang, ketoprak dan lainnya.
Izin keramaian yang mendatangkan massa 300 500 orang (Kecil):
Surat keterangan dari kelurahan Setempat Foto kopi Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) orang yang mempunyai acara atau pihak yang bertanggung jawab atas acara tersebut sebanyak 1 lembar Foto kopi Kartu Keluarga ( KK ) orang yang mempunyai acara atau pihak yang bertanggung jawab atas acara tersebut sebanyak 1 lembarIzin keramaian yang mendatangkan masa lebih dari 1.000 orang (Besar):
Surat Permohonan Izin Keramaian Proposal kegiatan Identitas penyelenggara/Penanggung Jawab Izin Tempat berlangsungnya kegiatan Surat keterangan dari kelurahan setempat Foto kopi Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) orang yang mempunyai acara atau pihak yang bertanggung jawab atas acara tersebut sebanyak 1 lembar Foto kopi Kartu Keluarga ( KK ) pihak yang bertanggung jawab atas acara tersebut sebanyak 1 lembarIzin Keramaian dengan Kembang Api
1.Surat Permohonan dari Pemohon tentang pelaksanaan pesta kembang api, yang mencakup:
Jenis acara Jumlah dan jenis kembang api Waktu/durasi penyalaan kembang api Identitas penyala kembang api Identitas penanggung jawab kegiatan Izin tempat pelaksanaan pesta kembang api Rekomendasi dari Polsek setempat2.Surat izin impor atau asal-usul kembang api untuk kegiatan tersebut
Izin Penyampaian Pendapat di Muka Umum
Syarat untuk mengajukan izin penyampaian pendapat di muka umum
Memberikan maksud dan tujuan serta bentuk acara Memberikan lokasi dan rute acara Waktu dan lama pelaksanaan Memberikan data penanggung jawab Korlap Memberikan data berupa nama dan alamat organisasi, kelompok dan perorangan Membawa alat peraga yang digunakan Memberikan data jumlah peserta Baca Juga 15 Pilihan Link Twibbon Selamat Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, Berikut Cara Menggunakan di https://www.kompas.tv/article/361504/15-pilihan-link-twibbon-selamat-natal-2022-dan-tahun-baru-2023-berikut-cara-menggunakan
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/361562/begini-syarat-dan-cara-mengajukan-izin-keramaian-untuk-acara-besar