Soal Pelecehan Seksual PC, Ahli Psikologi Forensik: Bukti Pemerkosaan Harus Ada Visum

2022-12-23 1

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara terdakwa Putri Candrawathi menilai kesaksian Ahli yang dihadirkan Jaksa menguntungkan mereka, karena dinilai menguatkan cerita soal dugaan pelecehan seksual di Magelang.

Namun Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri menyebut; untuk membuktikan suatu kasus pemerkosaan maka diperlukan bukti ilmiah, salah satunya dengan visum.

Hal ini terkait pernyataan Jaksa menghadirkan Ahli Psikologi Forensik, Reni Kusumowardhani, pada persidangan sebelumnya.

Ahli yang dihadirkan jaksa mengatakan hasil pemeriksaan terkait keterangan Putri Candrawathi soal peristiwa pelecehan seksual di Magelang, kredibel atau dapat dipercaya.

Di sisi lain, menanggapi sidang kasus Sambo, Samuel Hutabarat, Ayahanda Almarhum Brigadir Yosua menyatakan isu pelecehan seksual Putri Candrawathi sengaja diciptakan.

Samuel menilai Ferdy Sambo CS sengaja menciptakan isu pelecehan seksual.

Ia menyatakan isu pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi untuk menutupi motif yang terjadi dan kasus ini sebenanarnya sudah bisa ditebak.

Adu kesaksian Ahli, dihadirkan dalam sidang kasus pembunuhan Yosua dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Sebelumnya, kasus pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi telah dihentikan polisi.

Dalam kasus ini Putri juga belum belum pernah divisum untuk membuktikan tuduhannya.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/361282/soal-pelecehan-seksual-pc-ahli-psikologi-forensik-bukti-pemerkosaan-harus-ada-visum

Free Traffic Exchange