JAKARTA, KOMPAS.TV - Ahli hukum pidana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara memberikan keterangan di pengadilan Ferdy Sambo.
Baca Juga Ahli Psikologi Ungkap Kecerdasan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, Ini Hasilnya di https://www.kompas.tv/article/360707/ahli-psikologi-ungkap-kecerdasan-putri-candrawathi-dan-ferdy-sambo-ini-hasilnya
Ahli menyebut, ada perbedaan interval waktu antara pembunuhan berencana dengan pembunuhan spontan.
Alpi Sahari hadir sebagai saksi ahli dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf di PN Jakarta Selatan pada sidang hari Rabu (21/12/22).
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/360849/keterangan-ahli-pidana-di-sidang-sambo-ada-interval-waktu-dalam-pembunuhan-berencana