BANJAR, KOMPAS.TV - Kontraktor pelaksana serta konsultan perencana proyek rehabilitasi jaringan irigasi tahun 2021, resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek senilai Rp.828 juta.
Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan sejak pertengahan tahun 2022, pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar akhirnya menetapkan M-A dan M-Y sebagai tersangka.
Baca Juga Kejari Banjar Musnahkan Barang Bukti 136 Kasus Sejak 2020 di https://www.kompas.tv/article/358843/kejari-banjar-musnahkan-barang-bukti-136-kasus-sejak-2020
Akibat perbuatan keduanya, pihak Kejaksaan Kabupaten Banjar menyebutkan kerugian negara mencapai Rp.750 juta
Kedua tersangka kini dititipkan di Lapas Cempaka Kota Banjarbaru, untuk menghadapi tuntutan yang kan diberikan kepada kedua di persidangan.
"Tersangka melakukan penyimpangan saat tender, tidak melaksanakan tender pekerjaan utama," terang Indra Jaya, Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Banjar.
Baca Juga Pelaku Utama Pembunuhan Polisi di Kalteng Ditembak Mati di https://www.kompas.tv/article/360350/pelaku-utama-pembunuhan-polisi-di-kalteng-ditembak-mati
Saat dikonfirmasi mengenai item yang dikorupsi, pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar mengaku belum dapat menyampaikannya kepada publik.
Dalam waktu dekat pihak Kejari Kabupaten Banjar juga akan kembali menggelar konferensi untuk menyampaikan item-item korupsi yang telah dilakukan keduanya secara lebih detail.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/360459/kasus-korupsi-proyek-rehabilitasi-jaringan-irigasi-kejari-banjar-tetapkan-2-tersangka