MALANG, KOMPAS.TV- Setelah sempat viral di media sosial, seorang pencuri yang beraksi di kawasan rumah kos dan terpergok warga, akhirnya ditangkap polisi. Dari penangkapan ini, diketahui pelaku merupakan seorang residivis dan kerap menjadikan rumah kos sebagai sasaran pencurian.
Dari video yang beredar di media sosial, pelaku terpergok penghuni kos dan berhasil melarikan diri. Pencurian ini terjadi di rumah kos di Jalan Sunan Kalijaga, Kecamatan Lowokwaru Kota Malang. Dua hari pasca kejadian, polisi menangkap pelaku. Dari keterangan polisi, pelaku warga Kabupaten Malang dan ditangkap di kawasan Lowokwaru Kota Malang.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Bayu Febriyanto Prayoga, dalam keterangannya kepada wartawan menjelaskan bahwa saat beraksi pada Sabtu (17/12/2022) kemarin, pelaku sempat mengancam korbannya dengan pisau. Selain itu korban juga diikat dan dibenturkan ke tembok sebelum akhirnya melarikan diri karena korban berteriak, dan menarik perhatian penghuni kos lain. Pelaku sendiri membawa kabur uang Rp150 ribu.
Dari penyelidikan polisi, pelaku sudah beraksi di 10 tempat di Kota Malang dan kebanyakan dari tempat tersebut adalah kawasan kos-kosan.
"Sampai saat ini Alhamdulillah kami bisa mengembangkan sampai 10 TKP," kata Kasatreskrim, Selasa (20/12/2022).
Kepada pelaku petugas menjeratnya dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
#pencuriviral #pencurianmalang
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/360356/viral-pencuri-terpergok-warga-ancam-korban-dengan-pisau