SUKABUMI,KOMPAS.TV - Seorang pria berinisial, d, 54 tahun, Warga Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, diciduk Polisi atas dugaan pelecehan seksual terhadap 2 anak perempuan dibawah umur. Pengungkapan kasus dugaan pelecehan tersebut, atas adanya laporan orang tua korban yang kehilangan anak perempuannya berinisial C-R, 15 tahun.
Pelaku melancarkan aksi pelecehan, dengan mengiming-imingi uang dan barang seperti handphone kepada korbannya. Saat penangkapan pelaku, saat itu dalam penangkapan terduga pelaku d, terdapat 2 anak perempuan yang salah satunya dilaporkan hilang oleh pihak keluarga. Polisi bergerak dan menemukan bahwa di lokasi tersebut terdapat dua orang anak perempuan C-R dan Z-A, 15 tahun.
Menurut Kapolsek Gunung Guruh, Iptu Iman Suyaman, untuk sementara hasil pemeriksaan bahwa anak tersebut diiming-imingi diberi uang dan barang lainnya, kemudian dirayu untuk bisa dilakukan pelecehan oleh pelaku.
Saat ini kasus tersebut, akan dilimpahkan ke Unit PPA Polres Sukabumi Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjutnya.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/359011/diduga-lakukan-pelecehan-pria-paruh-baya-ditangkap-polisi