Curi Motor dan Bobol Warung, Remaja Diringkus Polisi

2022-12-16 7

LAMPUNG, KOMPAS.TV - Tanpa perlawanan, Edo Saputra remaja 18 tahun diringkus dikediamannya oleh anggota Polsek Kota Agung Tanggamus Lampung.

Pelaku merupakan buronan polisi setelah melakukan tindak pencurian sepeda motor dan pembobolan sebuah warung warga.

Baca Juga Kemunculan Buaya Resahkan Warga Pesisir Lampung di https://www.kompas.tv/article/358957/kemunculan-buaya-resahkan-warga-pesisir-lampung

Selanjutnya guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku harus digelandang ke kantor polisi untuk dilakuakn pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi menyebut, dalam menjalankan aksinya pelaku dibantu 2 rekannya yang satu diantaranya masih dalam pengejaran polisi.

Kini pelaku harus mendekam di sel tahanan dan dijerat pasal 363 Kuh Pidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

#curanmor #remaja #beritadaerah

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/358964/curi-motor-dan-bobol-warung-remaja-diringkus-polisi

Free Traffic Exchange