KPU Gelar Diskusi Peran Perempuan dalam Pemilu

2022-12-16 561

PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Sejak Pemilu 2009 kehadiran Perempuan dalam Politik mulai diperhitungkan. Setelah berlakunya perubahan UUD 1945 dimulai dengan disahkannya UU Nomor 12 tahun 2003 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD. Dalam sebuah diskusi, Peneliti isu gender dan perempuan, Sinta Dewi menilai partisipasi politik kaum perempuan masih sebatas formalitas. Beberapa Calon Legislatif dari perempuan ditentukan secara serampangan. Hingga perempuan hanya menjadi hiasan etalase Politik.



Menurut Sinta Perempuan harus sadar dan peduli dengan politik agar peran perempuan dalam politik bisa berkontribusi secara optimal.



Hal senada diungkapkan Rahmi Ketua KPU Kota pekalongan. Partisipasi Politik di Kota Pekalongan masih jauh dari harapan. Terlihat dari 35 anggota DPRD Kota Pekalongan, hanya lima orang perwakilan perempuan atau hanya 15 persen.



Pendidikan Politik bagi Perempuan dipandang perlu untuk menjadi bekal Perempuan dalam berpartisipasi Politik agar meningkat baik secara kualitas maupun kuantitas.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/358933/kpu-gelar-diskusi-peran-perempuan-dalam-pemilu