JAKARTA, KOMPAS.TV Terdakwa Irfan Widyanto mengungkap perintah dari Terdakwa Agus Nur Patria terkait pencopotan CCTV di Duren Tiga.
Hal ini disampaikan oleh Irfan saat bersaksi di sidang lanjutan Obstruction of Justice dengan terdakwa Agus Nur Patria dan Hendra Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (15/12/2022)
Baca Juga Kuasa Hukum Eliezer: Ada Dugaan Penghilangan DNA oleh Ferdy Sambo! di https://www.kompas.tv/article/358561/kuasa-hukum-eliezer-ada-dugaan-penghilangan-dna-oleh-ferdy-sambo
Irfan menjelaskan bahwa Agus memberi perintah untuk mengganti dua titik CCTV.
Irfan tidak diperintah untuk memilih CCTV yang penting saja.
Video Editor: Agung Ramdani
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/358691/begini-perintah-agus-nur-patria-ke-irfan-widyanto-untuk-ganti-dvr-cctv-di-duren-tiga