JAKARTA, KOMPAS TV - Terdakwa obstruction of justice, Agus Nurpatria bantah sejumlah kesaksian AKP Irfan Widyanto terkait perintangan penyidikan kasus Ferdy Sambo.
Salah satu bantahan adalah terkait perintah mengganti DVR CCTV komplek Duren Tiga rumah dinas Ferdy Sambo.
"Saya tidak pernah memerintahkan saksi untuk mengganti DVR," ucap Agus di persidangan, Kamis (15/12).
Baca Juga Sidang Memanas! Pengacara Agus Sebut Saksi Irfan Anggota Satgas Merah Putih Pimpinan Sambo di https://www.kompas.tv/article/358620/sidang-memanas-pengacara-agus-sebut-saksi-irfan-anggota-satgas-merah-putih-pimpinan-sambo
"Saya hanya perintahkan cek dan amankan," lanjutnya.
Selain itu, Agus mengatakan bahwa dirinya meminta Irfan berkoordinasi dengan Kasatreskrim Polres Jaksel setelah pengamanan CCTV.
Sementara itu, Irfan dalam kesaksiannya menyebut menerima perintah penggantian DVR CCTV kompleks rumah dinas Ferdy Sambo dari Agus Nurpatria.
Hari ini (15/12) sidang perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kembali digelar di PN Jakarta Selatan.
Dua terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria mendengarkan kesaksian dari saksi mahkota, Irfan Widianto dan Chuck Putranto.
Irfan sendiri menjadi salah satu terdakwa dalam perkara yang sama, perintangan penyidikan dalam pusaran pembunuhan Brigadir Yosua oleh Sambo cs.
Di hari yang sama digelar pula sidang dengan perkara serupa dengan terdakwa lainnya termasuk Arif Rahman Arifin, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto.
Video Editor: Lisa Nurjannah
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/358654/tegas-agus-nurpatria-bantah-kesaksian-irfan-widyanto-soal-perintah-ganti-dvr-cctv-duren-tiga