JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin menyoroti pentingnya pemberian pangkat Tituler Letnan Kolonel kepada selebritas Deddy Cahyadi, alias Deddy Corbuzier.
Anggota Koamisi I TB Hasanuddin mengatakan berdasar Undang-Undang tentang TNI, Panglima TNI memiliki kewenangan mengangkat hingga menyetujui pangkat aktif, lokal, dan Pangkat Tituler.
TB Hasanuddin menambahkan, jika pemberian pangkat militer bagi masyarakat sipil bukan merupakan hal baru.
Sementara itu, Juru Bicara Menteri Pertahanan, Dahnil Anzar Simanjutak menyebutkan Pangkat Tituler diberikan kepada WNI yang memiliki kapasitas atau keahlian khusus yang dibutuhkan TNI.
Baca Juga Laksamana TNI Yudo Margono: Deddy Corbuzier Tidak Digaji tapi Dapat Tunjangan di https://www.kompas.tv/article/358021/laksamana-tni-yudo-margono-deddy-corbuzier-tidak-digaji-tapi-dapat-tunjangan
Menurutnya, Deddy Corbuzier dinilai memiliki kapasitas dan pengaruh kuat dibidang komunikasi.
Pemberian Pangkat Tituler ini diberikan atas rekomendasi dari Kementerian Pertahanan dan melalui evaluasi, hingga pertimbangan dari Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Darat.
Pemberian pangkat ini merupakan penghargaan atas dedidkasi dan bantuan yang diberikan Deddy Corbuzier terhadap TNI.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/358423/ksad-pemberian-pangkat-tituler-letkol-ke-deddy-corbuzier-usulan-dari-kemenhan