Ini Bukti Ferdy Sambo Merencanakan Pembunuhan Brigadir Yosua - ROSI

2022-12-12 147

JAKARTA, KOMPAS.TV - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran Prof. Romli Atmasasmita menyebut terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J atau Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo tetap bisa dijerat hukuman dengan pasal pembunuhan berencana 340 KUHP.

Dalam konteks hukum, perencanaan yang dimaksud adalah tenggang waktu untuk berpikir dan mempersiapkan sarana sebelum eksekusi terjadi. Pada kasus pembunuhan oleh Ferdy Sambo kepada Yosua, perencanaan terjadi ketika ia sudah memikirkan, merangkai cerita, dan menyiapkan pistol dan peluru untuk digunakan menembak Yosua.

Prof. Romli menduga jika Ferdy Sambo betul-betul emosi dengan Yosua, mestinya ia bisa langsung menembak saat itu juga dan bukannya malah menyusun rencana. Selengkapnya saksikan dalam ROSI eps. Hakim Sidang Sambo: "Kalau Ngarang Harus Tuntas!" di kanal Youtube KompasTV.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/357639/ini-bukti-ferdy-sambo-merencanakan-pembunuhan-brigadir-yosua-rosi