JAKARTA, KOMPAS.TV Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menanyakan perihal pemakaman anggota kepolisian kepada Putri.
Hakim Wahyu menegaskan bahwa seseorang anggota yang mendapatkan penghargaan dalam pemakaman dinas, yang bersangkutan tidak boleh ada cemar.
"Yang bersangkutan tidak boleh ada cemar. Faktanya almarhum Yosua dimakamkan dengan kebesaran dari kepolisian. Kalau seandainya seperti yang sudara sampaikan, tentunya dia tidak dapatkan hal itu."tegas Hakim Wahyu, Senin (12/12/2022).
Hal itu berkaitan dengan pengakuan Putri terkait pelecehan seksual yang disasar kepada almarhum Brigadir Yosua.
Baca Juga Cerita Lengkap Sambo Terima Telepon Putri Adukan Pelecehan Yosua di Magelang di https://www.kompas.tv/article/356022/cerita-lengkap-sambo-terima-telepon-putri-adukan-pelecehan-yosua-di-magelang
"Apa yang saudara sampaikan dalih pelecehan, mabes poliri batalkan SPDP soal hal itu,"tegas hakim Wahyu.
Putri pun kembali menangis menanggapi pernyataan hakim tersebut.
"Yang terjadi adalah yosua melakukan kekerasan seksual, mebanting saya 3 kali ke bawah, kalaupun polri memberikan pemakaman seperti itu saya juga tidak tahu, mungkin ditanyakan ke institusi polri, kenapa beri penghargaan kepada orang yang sudah melakukan kekerasan seksual,"jawab Putri.
Video Editor: Firmansyah
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/357558/hakim-wahyu-heran-putri-candrawathi-malah-tangisi-pemakaman-dinas-brigadir-yosua