Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021, karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berhak atas sejumlah hak. Peraturan ini merupakan salah satu dari 49 aturan pelaksana dari Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020.
Dalam pasal 40 PP nomor 35 tahun 2021 disebutkan bahwa dalam hal PHK, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian
hak yang seharusnya diterima oleh karyawan.
Menurut data Kementerian Ketenagakerjaan, selama periode Januari-September 2022 ada sekitar 10 ribu orang yang terkena PHK di Indonesia. Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan jumlah tenaga kerja industri padat karya yang terkena PHK tahun ini sudah mencapai ratusan ribu orang, puluhan kali lipat lebih besar dibanding data Kementerian Ketenagakerjaan.