JAKARTA, KOMPAS.TV - Putri Candrawathi sebelumnya dijadwalkan bersaksi bersama sang suami Ferdy Sambo, di sidang terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maruf pada Rabu 7 Desember lalu.
Namun, Kuasa Hukum Sambo, Arman Hanis meminta kepada hakim agar sidang pemeriksaan Putri Candrawathi baik sebagai saksi maupun terdakwa dilangsungkan secara tertutup.
Lantaran kasus yang menjerat kliennya berkaitan dengan pelecehan seksual.
Namun, permintaan itu ditolak ketua majelis hakim.
Menurut hakim, dakwaan terhadap Putri Candrawathi adalah pembunuhan berencana, bukan pelecehan seksual.
Sidang Senin (12/12) hari ini rencananya akan menghadirkan Putri Candrawathi sebagai saksi tunggal.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/357354/jadi-saksi-tunggal-kesaksian-putri-candrawathi-di-persidangan-richard-eliezer-cs-tetap-terbuka