BANDA ACEH, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung menyosialisasikan aplikasi e-berpadu atau elektronik berkas pidana terpadu, kepada perwakilan wilayah hukum Pengadilan Tinggi Banda Aceh, lembaga penegak hukum, Mahkamah Syariah dan Pengadilan Militer di Banda Aceh.
Aplikasi e-berpadu merupakan integrasi berkas pidana antar penegak hukum untuk berbagai layanan.
Seperti permohonan izin penggeledahan, izin penyitaan, perpanjangan penahanan, penangguhan penahanan, dan pelimpahan berkas pidana elektronik.
Lewat aplikasi ini, lembaga lain seperti Kejaksaan, Kepolisian, BNN, Kemenkumham dan lapas, tidak perlu lagi datang langsung ke pengadilan untuk mengurus berkas pidana.
Baca Juga PTTUN dan MA Gelar Reformulasi IKPA di Cirebon, Kegiatan Berlangsung Selama 3 Hari - MA NEWS di https://www.kompas.tv/article/356949/pttun-dan-ma-gelar-reformulasi-ikpa-di-cirebon-kegiatan-berlangsung-selama-3-hari-ma-news
Selain digunakan untuk peradilan umum, aplikasi e-berpadu, juga dapat digunakan di Mahkamah Syariah Aceh dan Pengadilan Militer.
Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, kehadiran aplikasi e-berpadu ini sangat bermanfaat dan mampu meningkatkan kualitas peradilan di Indonesia.
Sosialisasi aplikasi e-berpadu ini, juga dilakukan khusus kepada Mahkamah Syariah Aceh dan Pengadilan Militer.
Pengadilan militer 101 Banda Aceh, pun menyatakan kesiapannya menggunakan aplikasi e-berpadu dalam proses Peradilan Militer di Banda Aceh.
Aplikasi e-berpadu merupakan ikhtiar Mahkamah Agung untuk mewujudkan peradilan modern berbasis teknologi informasi, agar proses peradilan di Indonesia dapat dijalankan secara efektif, efisien dan transparan.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/357319/aplikasi-e-berpadu-wujudkan-peradilan-modern-berbasis-teknologi-ma-news