SORONG, KOMPAS.TV - Majelis hakim pengadilan negeri Sorong resmi membacakan putusan atas 12 terpidana kasus pembakaran tempat hiburan malam Double O pada Januari 2022. Dua terdakwa yang melakukan pembakaran mendapatkan hukuman berat yaitu 12 tahun penjara.
Majelis hakim pengadilan negeri Sorong dalam sidang pada Rabu siang memutuskan bersalah kepada 12 terdakwa kasus pembakaran tempat hiburan malam Double O pada Januari 2022 hingga menyebabkan 17 orang meninggal dunia. 12 terdakwa ini mendapatkan hukuman sesuai dengan perbuatannya masing-masing.
Dua terdakwa yang melakukan pembakaran mendapat hukuman 12 tahun penjara, 4 terdakwa yang melakukan pengrusakan mendapat hukuman 3 tahun penjara dan 6 terdakwa yang berperan saat itu membawa senjata tajam dihukum 1 tahun 6 bulan penjara.
Kepala seksi pidana umum Eko Nuryanto mengatakan bahwa kedua belas terdakwa telah menerima putusan yang dibacakan oleh majelis hakim yang diputuskan berdasarkan fakta yang ditemukan dalam proses persidangan.
Usai persidangan para terdakwa kemudian dibawa menuju lapas kelas IIB Sorong untuk menjalani hukuman sesuai hasil putusan majelis hakim.
#kebakaran
#tempathiburanmalam
#terdakwapembakaranthm
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/356680/putusan-sidang-terdakwa-pembakaran-thm