Edarkan Sabu-Sabu, Anak Anggota DPRD Purwakarta Ditangkap Polisi

2022-12-09 1

PURWAKARTA, KOMPAS.TV - 4 dari 9 orang pengedar narkoba ini merupakan pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan obat-obatan terlarang. Satu dari keempat pelaku pengedar, belakangan diketahui merupakan anak anggota DPRD Purwakarta inisial FFR. FFR ditangkap bersama rekannya dan seorang perempuan, sedang memakai dan membagi barang haram sabu-sabu dalam beberapa bungkus kecil.

Sementara 5 orang pelaku lain, merupakan kelompok spesialis pengedar ganja. Saat ditangkap, untuk mengelabui polisi pelaku menyembunyikan ganjanya di dalam panci.

Dari tangan ke 9 pengedar tersebut, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 16,90 gram, ganja 810 gram, obat-obatan terlarang 650 butir, serta 5 unit telepon genggam.

Para pelaku pengedar narkoba ini, dikenakan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1, undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.



Untuk lebih tahu berita terupdate seputarJawa Barat, bisa klink link di bawah:

IG :https:www.instagram.comkompastvjabar

Youtube :https:www.youtube.comckompastvjaw...

Twitter :https:www.twitter.comkompastv_jabar

Facebook :https:www.Facebook.comkompastvjabar



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/356697/edarkan-sabu-sabu-anak-anggota-dprd-purwakarta-ditangkap-polisi

Free Traffic Exchange