KOMPASTV - Awal November lalu, di Jakarta Timur seorang pemilik kucing lapor polisi gara-gara kucing miliknya mati diduga akibat dilempar batu beton. Kasus serupa juga terjadi di sejumlah daerah seperti di Bandung, Tasikmalaya, Tulungagung dan Medan.
Kucing merupakan salah satu hewan domestik yang banyak dijadikan peliharaan manusia. Namun, populasi kucing yang semakin banyak dapat menimbulkan konflik dengan manusia yang berujung pada kasus penyiksaan hewan. Beberapa kebiasaan kucing, kerap dianggap sebagai gangguan bagi sebagian orang.
Animal Defenders Indonesia, organisasi pecinta hewan mencatat, dalam 5 tahun terkahir, 10-20 kasus penyiksaan hewan terjadi tiap bulan. Namun mirisnya, sepanjang tahun 2020-2022, hanya 4 kasus yang diproses hukum dan berakhir inkrah.
Jika anda tidak menyukai kucing atau binatang lain, bukan berarti anda boleh menyiksa atau membunuhnya. Kalaupun ada kelakuan atau tingkah binatang yang mengganggu anda cukup usir. Jangan lukai. Stop penyiksaan dan pembunuhan kucing.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/356487/pelaku-tega-menyiksa-dan-membunuh-kucing-apakah-bisa-dijerat-pidana-target