JAKARTA, KOMPAS TV - Pihak terdakwa pembunuhan Brigadir J atau Yosua, Kuat Maruf laporkan para hakim dalam sidang kasus tersebut.
Hal tersebut sudah dikonfirmasi oleh Irwan Irawan selaku pengacara Kuat. Laporan ditujukan pada Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA).
Adapun alasannya adalah dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim.
Baca Juga Pengacara Kuat Maruf Laporkan Hakim yang Sidangkan Kasus Pembunuhan Brigadir J ke KY, Ada Apa? di https://www.kompas.tv/article/356331/pengacara-kuat-maruf-laporkan-hakim-yang-sidangkan-kasus-pembunuhan-brigadir-j-ke-ky-ada-apa
"Dengan ini perkenan melaporkan terjadinya pelanggaran kode etik dan perilaku hakim yang dilakukan Ketua Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa perkara pidana dengan register 800/Pid.B/2022/PN.JKT.SEL," tulis aduan Irwan, dikutip dari Kompas.com, Kamis (8/12).
Pihak Kuat Maruf mengatakan hakim dalam persidangan diduga melanggar etika, dan tersiar secara luas melalui media.
"Sikap dan perilaku Hakim yang diduga melanggar etika sebagaimana yang telah diuraikan di atas, telah disiarkan secara luas dan dipublikasikan di sejumlah pemberitaan media," kata Irwan.
Sebagai informasi, hakim beberapa kali menyebut Kuat menyampaikan keterangan bohong terkait rangkaian pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambo dkk.
Video Editor: Agung Ramdani
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/356453/pihak-kuat-maruf-laporkan-hakim-sidang-pembunuhan-brigadir-j-ini-alasannya