Polisi Tangkap Oknum Guru Ngaji Cabuli Anak di Bawah Umur

2022-12-08 1

BATANG, KOMPAS.TV - Rohman, warga Desa Keputon, Kecamatan Blado, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, dibekuk tim Buser Polres Batang. Pria yang berprofesi sebagai guru ngaji dilaporkan telah melakukan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur berusia lima tahun. Bahkan, korban merupakan tetangganya sendiri.

Terungkapnya kasus ini berawal dari korban yang melaporkan kepada orang tuanya, karena mengalami sakit saat buang air kecil, dan mengalami pendarahan. Modusnya, tersangka menawarkan permen kepada korban dan diajak masuk ke dalam rumahnya yang juga digunakan sebagai kegiatan mengaji anak-anak desa setempat. Setelah dirasa aman, tersangka kemudian melepaskan nafsu bejatnya.

"Yang bersangkutan berprofesi sebagai guru ngaji di TPQ Desa Keputon, Kecamatan Blado, Kabupaten Batang. Korban muridnya yang berusia lima tahun. Hari ini sudah dilakukan penahanan oleh penyidik," ujar AKBP M. Irwan Susanto, Kapolres Batang.

"Dugaan awal kelainan seksual. Modusnya tersangka menjanjikan sesuatu kepada si korban, dengan iming-iming ayo nak nanti tak beri jajan," tambahnya.

Atas perbuatan tersangka, penyidik menerapkan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara. Selain itu, tim penyidik juga masih melakukan pengembangan, apakah ada korban lain atas perbuatan tersangka.

#batang #polresbatang #desakeputon





Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/356297/polisi-tangkap-oknum-guru-ngaji-cabuli-anak-di-bawah-umur