LAMPUNG, KOMPAS.TV - Puluhan massa aksi yang terdiri dari para jurnalis, aktivis, mahasiswa dan masyarakat sipil menggelar unjuk rasa untuk menolak Pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP yang akan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI selasa hari ini.
Menurut massa aksi, ada sejumlah pasal yang dinilai bermasalah dan berpotensi merugikan masyarakat diantaranya Pasal 218 Tentang Penghinaan Terhadap Presiden serta Pasal 349 dan 350 Tentang Penghinaan Terhadap Lembaga Negara.
Baca Juga Sedang Tertidur di Kamar, Balita Kena Peluru Nyasar di https://www.kompas.tv/article/355481/sedang-tertidur-di-kamar-balita-kena-peluru-nyasar
Pasal ini nantinya berpotensi membungkam masyarakat dalam memberikan kritik terhadap Pemimpin Pemerintah dan juga Lembaga Negara.
Selain itu massa aksi juga menyoroti Pasal 263 Ayat 1 yang mengatur Tentang Penyiaran dan Penyebarluasan Berita yang diduga bohong. Pasal ini diyakini dapat menyasar Tentang Kebebasan Pers.
"Aksi pada hari ini merupakan respon untuk menolak pengesahan tersebut," ujar Derri Nugraha Koordinator Aksi.
Selain itu masih ada beberapa pasal yang ditolak oleh masyakat seperti Pasal Tentang Keringanan Hukuman Bagi Koruptor serta Pasal Tentang Mengatur Hukuman Mati.
Untuk itu massa aksi meminta DPR RI bisa kembali mengkaji ulang RKUHP sebelum disahkan.
#rkuhp #pengesahan #massaaksi
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/355590/unjuk-rasa-tolak-pengesahan-rkuhp-yang-dinilai-bermasalah