JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang lanjutan pemeriksaan saksi kasus pembuhuhan Brigadir Yosua dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi digelar di PN Jakarta Saksi, Selasa (6/12/2022).
Jaksa penuntut umum menghadirkan saksi perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Agus Nurpatria yang bertindak sebagai saksi pertama yang memberikan keterangan mengaku mengamankan barang bukti di tanggal 8 dan 9 Juli pasca Yosua terbunuh.
Mantan Kaden A Biro Paminal itu mengatakan menerima dua pucuk senjata di tanggal 8 dan baju di tanggal 9.
"Yang kami terima tanggal 8 malam senjata dua pucuk dan 9 pagi baju." Kata Agus.
Baca Juga Pihak Eliezer Cecar Kuat Soal Sambo Tembak Yosua hingga Hasil Lie Detector di https://www.kompas.tv/article/355464/pihak-eliezer-cecar-kuat-soal-sambo-tembak-yosua-hingga-hasil-lie-detector
Agus mengatakan bahwa dirinya berwenang untuk mengamankan barang bukti untuk kepentingan penyelidikan.
Video Editor: Agung Ramdani
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/355474/agus-nurpatria-ngaku-amankan-barang-bukti-dua-pucuk-senjata-dan-baju-di-tkp-pasca-yosua-terbunuh