JAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK, telah mengajukan rekomendasi permohonan keringanan tuntutan hukuman, terhadap Bharada Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Yosua Hutabarat.
Surat rekomendasi keringanan hukuman sudah diajukan ke Jaksa Penuntut Umum pada Kamis, 1 Desember 2022 lalu.
Baca Juga Hakim Terkejut saat Bharada Eliezer Cerita antara Yosua dan Putri Candrawathi Saling Tukar Handphone di https://www.kompas.tv/article/354969/hakim-terkejut-saat-bharada-eliezer-cerita-antara-yosua-dan-putri-candrawathi-saling-tukar-handphone
LPSK menyebut, berdasarkan pasal 10A, ayat tiga, UU 31 tahun 2014, tentang perlindungan saksi dan korban, bahwa penghargaan bagi seorang justice collaborator adalah keringanan hukuman.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/355004/lpsk-ajukan-rekomendasi-keringanan-tuntutan-untuk-eliezer-yang-berstatus-justice-collaborator