JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam persidangan dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, dihadirkan saksi anggota Divisi Propam Polri Agus Saripul Hidayat.
Agus menjelaskan soal pembentukan Tim Irsus terkait dugaan pelanggaran yang terjadi pada penanganan kasus pembunuhan Yosua.
Hari Kamis ini(1/12) sidang kasus dugaan perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua yang melibatkan anak buah Ferdy Sambo kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam sidang dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria hari ini Jaksa Penuntut Umum menghadirkan sejumlah saksi termasuk dari Divisi Propam Polri dan saksi ahli.
Enam terdakwa perintangan penyidikan atau "obstruction of justice" kasus pembunuhan Brigadir Yosua kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria, Arif Rahman Arifin, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto akan menjalani sidang pemeriksaan saksi.
Ada empat orang saksi dan dua saksi ahli yang akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/354174/agus-saripul-terangkan-pembagian-tugas-propam-saat-polres-jaksel-lakukan-penyidikan-gabungan-propam