Ganjar Umumkan UMP 2023 Rp 1.958.169

2022-11-30 264

PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Ganjar mengatakan, Pengumuman UMP ini berdasarkan keputusan Gubernur Jateng Nomor 561,50 Tentang UMP Jateng 2023. Nilai upah ini naik sekitar delapan koma nol satu persen, jika dibanding UMP Jateng tahun 2022 lalu.



Penetapan ini berdasarkan Permenaker Nomor 18 tahun 2022 dengan formula baru yakni memperhatikan inflasi, pertumbuhan ekonomi dan nilai alfa. Sedangkan angka inflasi jateng enam koma empat persen, pertumbuhan ekonominya lima koma tiga puluh tujuh persen, dan alfanya nol koma tiga.



Dari penghitungan itu, Kabupaten yang wajib menaikkan UMK sesuai UMP yakni Banjarnegara, karena UMK 2023 Banjarnegara dibawah UMP Jateng 2023. Ditegaskan, UMP 2023 ini berlaku pada 1 Januari 2023 nanti. Namun nantinya Jateng akan menggunakan upah minimum Kabupaten, Kota yang akan diputuskan pada tanggal 7 Desember nanti.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/353652/ganjar-umumkan-ump-2023-rp-1-958-169