KOMPAS.TV-Berapakah tunjangan mantan Presiden RI?
Seperti pejabat negara yang lainnya, Presiden dan Wakil Presiden RI menerima uang pensiun dan tunjangan lainnya untuk menunjang hari tua.
Uang pensiunan dan gaji Presiden RI diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.
Hak mantan Presiden RI:
Gaji pensiunan per bulan sebesar 100 persen dari gaji pokok terakhir saat menjabat sebesar Rp30.240.000 Biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik dan telepon Seluruh biaya perawatan kesehatannya maupun keluarganya Diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya Mobil dinas Fasilitas pengamanan dari PaspampamresHak mantan Wakil Presiden RI:
Gaji pensiunan per bulan sebesar 100 persen dari gaji pokok terakhir saat menjabat sebesar Rp20.160.000 Biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik dan telepon Seluruh biaya perawatan kesehatannya maupun keluarganya Diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya Mobil dinas Fasilitas pengamanan dari PaspampamresBaca Juga Jokowi Ingatkan Relawan Jangan Salah Pilih Presiden: Hati-hati, Pilih Pemimpin yang Ngerti! di https://www.kompas.tv/article/352498/jokowi-ingatkan-relawan-jangan-salah-pilih-presiden-hati-hati-pilih-pemimpin-yang-ngerti
Editor Video & Grafis: Dimas WPS
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/352559/berapa-jumlah-besar-tunjangan-presiden-jokowi-setelah-pensiun-nanti-cek-di-sini